Kata Bijak untuk Kakak Laki-Laki. Foto: Getty. Liputan6.com, Jakarta Kata bijak untuk kakak laki-laki berisi kekaguman dan rasa terima kasih sang adik. Seorang kakak laki-laki yang setiap harinya bersama kamu semenjak kecil tentunya sering menjadi kawan terdekat maupun lawan bertengkar. Namun, semuanya hanyalah tanda kasih sayang yang saling
Sebagaimana diketahui bahwa salah satu yang dilarang oleh Islam di dalam perkawinan adalah mengumpulkan atau mempoligami dua orang perempuan bersaudara. Ini berdasarkan firman Allah di dalam Surat An-Nisa ayat 23 وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ Artinya “dan diharamkan bagi kalian mengumpulkan dua orang saudara perempuan kecuali apa yang telah berlalu.” Gambaran dari pernikahan yang dilarang ini adalah ketika seorang laki-laki dalam waktu yang sama memiliki dua orang istri atau lebih di mana para istri itu memiliki hubungan kekerabatan sebagai kakak beradik. Berbeda masalahnya bila kedua saudara perempuan tersebut menjadi istri sang laki-laki dalam waktu yang berbeda. Misal, pada awalnya sang laki-laki menikahi seorang perempuan, lalu di kemudian hari istrinya tersebut meninggal dunia atau bercerai dari laki-laki itu. Kemudian sang laki-laki menikahi adik perempuan dari mantan istrinya tersebut. Secara hukum ini diperbolehkan karena kedua kakak beradik itu tidak menjadi istri sang laki-laki dalam waktu yang sama. Kasus seperti ini sangat sering terjadi di masyarakat. Dalam adat Jawa sering disebut dengan istilah turun ranjang bila menikahi sang adik dari mantan istri dan naik ranjang bila menikahi sang kakak dari mantan istri. Pertanyaannya sekarang adalah bagaimana bila kedua perempuan bersaudara itu merupakan saudara tiri. Bolehkah seorang laki-laki menjadikan kedua perempuan tersebut sebagai istri dalam waktu yang sama, atau dengan kata lain mengumpulkan atau mempoligami keduanya? Untuk lebih jelasnya kasus tersebut dapat digambarkan sebagai berikut Seorang laki-laki menikah dengan seorang janda. Masing-masing baik sang laki-laki maupun sang janda tersebut telah memiliki anak perempuan dari pasangan sebelumnya. Dengan demikian maka kedua anak perempuan itu satu sama lain memiliki hubungan sebagai saudara tiri, bukan saudara seayah seibu, saudara seayah, atau saudara seibu. Kemudian datang seorang laki-laki lain yang ingin menikahi kedua anak perempuan yang kini telah menjadi saudara tiri itu. Bagaimana Islam menghukumi pernikahan segitiga tersebut? Bolehkah seorang laki-laki mengumpulkan atau mempoligami dua orang perempuan yang memiliki hubungan sebagai saudara tiri? Dalam hal ini para ulama, di antaranya Imam Nawawi di dalam kitabnya Al-Majmû’ Syarhul Muhadzdzab menjelaskan وكذلك إذا تزوج رجل له ابنة امرأة لها ابنة فيجوز لآخر ان يجمع بين ابنة الزوج وابنة الزوجة Artinya “Demikian pula, bila seorang laki-laki suami yang memiliki anak perempuan menikah dengan seorang perempuan istri yang juga memiliki anak perempuan, maka diperbolehkan bagi orang lain mengumpulkan antara anak perempuannya suami dan anak perempuannya istri” Yahya bi Syaraf An-Nawawi, Al-Majmȗ’ Syarhul Muhadzdzab, [Kairo Darul Hadis, 2010], juz XVI, h. 495. Penjelasan Al-Muthi’i di atas memberikan satu kesimpulan bahwa boleh hukumnya seorang laki-laki berpoligami dengan dua orang perempuan yang terjalin hubungan sebagai saudara tiri. Kebolehan ini dikarenakan tidak adanya hubungan kekerabatan dan sepersusuan di antara kedua perempuan tersebut. Berbeda halnya dengan apa yang dilarang oleh ayat di atas yang mengharamkan seorang laki-laki menikahi dua orang perempuan bersaudara—seperti kakak dan adiknya—karena ada faktor kekerabatan di antara keduanya. Wallahu a’lam. Yazid Muttaqin, penulis adalah santri alumni Pondok Pesantren Al-Muayyad Mangkuyudan Surakarta, kini aktif sebagai penghulu di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Tegal.
AlBaqarah: 184) Hukum bagi seorang wanita bulan puasa Ramadhan dalam hal ini sama seperti hukum bagi seorang lelaki, jika puasanya wajib, maka wajib baginya untuk membayar kaffarah disertai dengan qadha dan jika dalam keadaan musafir atau sakit dengan sakit yang memberatkan bila dia berpuasa, maka tidak ada kaffarah baginya.
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Om Shri Ganesha Ya NamahPernikahan atau perkawinan merupakan hal yang sacral. Untuk memuliakan perkawinan, agama mengatur banyak hal tentang ini. Perkawinan atau pernikahan dalam ajaran Hindu di Bali disebut pawiwahan atau dalam veda disebut “Vivaha Samskara”. Ada berbagai anjuran maupun larangan dalam perkawinan, misalnya; tidak boleh menikahi keluarga dekat, tidak boleh menikahi anak dari guru kerohanian, dianjurkan memilih hari-hari baik dalam melaksanakan upacara perkawinan, batasan umur menikah, ritual yang dianjurkan dalam pernikahan. Dan banyak lagi ketentuan-ketentuan kitab suci tentang aturan perkawinan. Selain larangan dan anjuran tersebut, salah satunya yang sering menjadi pertanyaan masyarakat nusantara, khususnya masyarakat Jawa adalah tradisi menikah mendahului kakak kandung. Terjadi pro dan kontra antara masyarakat yang tradisional dengan yang moderat, atau antara Islam abangan dengan Islam larangan menikah mendahuli atau melangkahi kakak kandung masih pro dan kontra disebabkan dalam Hukum Islam tidak jelas aturan tentang tata tertib perihal tersebut. Menurut Ahmad Sarwat, seperti dikutip dari situs Era Muslim 2007 menyatakan bahwa “Melangkahi kakak yang lebih tua dalam menikah tidak ada aturan dasar yang melarangnya”. Ia menambahkan bahwa yang diharuskan adalah seorang adik menghormati kakaknya. Mereka yang lebih muda menghormati yang lebih tua. Yang junior menghormati yang senior. Namun apakah melangkahi dalam menikah itu termasuk hormat atau tidak hormat, semua dikembalikan kepada kebiasaan dan budaya masyarakat setempat. Kalau sudah demikian, maka hal itu termasuk dalam kaidah al-’aadah muhakkamah. Sebuah adat di suatu tempat bisa bernilai dalam tradisi nusantara, khususnya di Bali; Larangan seorang adik tidak boleh mendahului kakaknya. Kepercayaan ini masih eksis hingga sekarang, meski semakin banyak yang melanggar. Seiring perkembangan jaman dan pengaruh globalisasi yang semakin dirong-rongnya kearifan lokal. Pelanggaran terhadap larangan kawin mendahului kakak, semakin menjadi-jadi. Penyebab utama, biasanya karena sang adik menikah karena kecelakaan “Marired by accident”. Selain itu karena sang kakak sulit mendapatkan jodoh. Menikah atau kawin mendahului kakak yang lebih tua dipercaya dapat membawa sial bagi mereka, baik yang dilangkahi maupun yang melangkahi. Tradisi larangan agar tidak menikah mendahului kakak juga terdapat dalam kepercayaan masyarakat Jawa. Terutama dalam kepercayaan Sunda. Saya berasumsi bahwa tradisi Sunda sangat mirip dengan tradisi Hindu di Bali. Bahkan saya beranggapan bahwa tradisi Sunda lebih mirip dengan tradisi Hindu di Bali dibandingkan dengan tradisi Jawa tradisi Sunda ada istilah Ngarunghal. Menurut Saifuddin ASM dalam bukunya; Membangun Keluarga Sakinah menyatakan istilah ngarunghal yang berarti seorang adik mendahului kakaknya. Biasanya, jika yang akan di-runghal itu seorang pria, suka diadakan acara khusus terlebih dahulu berisi minta izin, minta maaf, bahkan harus membayar pelangkah, baik berbentuk barang atau uang. Sang kakak biasanya mengajukan permintaan yang harus dipenuhi oleh sang adik. Ngarunghal yang dibolehkan dalam adat sunda adalah seorang adik wanita kepada kakaknya yang laki-laki. Jika kakaknya itu perempuan, biasanya dijauhkan terlebih dahulu, atau tidak diizinkan sama sekali oleh orang tuanya, karena takut buruk. Kepercayaan semacam ini hanya merupakan warisan nenek moyang. Dalam Islam tidak ada tata tertib, siapa yang lebih dulu mau, apakah kakaknya ataukah adiknya terlebih pernyataan tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa seorang adik laki-laki yang kawin melangkahi kakak laki-laki yang memang tidak dibolehkan. Tetapi jika seorang adik perempuan melangkahi kakak laki-laki masih diberi kelonggaran, dengan syarat membayar pelangkah seperti dalam tradisi Sunda. Dan seorang adik perempuan melangkahi kakak perempuan juga tidak diperkenankan. Saya juga berasumsi bahwa, jika seorang adik laki-laki yang melangkahi kakak perempuan masih diberi boleh jujur, aturan tersebut sebenarnya bersumberkan pada sastra Hindu. Terutama diatur di dalam kitab Dharmasastra, khususnya kitab Parasara Dharmasastra. “Yang kawin sebelum kakak laki-lakinya kawin, gadis yang dinikahinya, demikian pula ayah yang mengijinkan putrinya, pendeta yang mengupacarai perkawinan tersebut dan kakak laki-laki yang dilangkahi perkawinan tersebut, kelimanya akan pergi ke neraka” Parasara Dharmasastra Dari sloka tersebut maka seorang adik laki-laki, gadis/istri, kakak laki-laki yang dilangkahi, ayah kandungnya dan pendeta yang mengupacarai mereka akan menjadi penghuni neraka. Larangan tersebut tidak saklek, masih ada pengecualian dan penebusan dosa bagi mereka yang melangkahi, dilangkahi, maupun sang pendeta yang mengupacarai perkawinan itu. Dalam sloka Parasara Dharmasastra seorang adik yang kawin melangkahi kakaknya disebut Parivetta, seangkan seorang kakak yang dilangkahi disebut parivetti. Dalam sloka selanjutnya dinyatakan pengecualian-pengecualian seorang kakak laki-laki yang boleh dilangkahi. Hyang Parasara bersabda, “Seorang adik yang melakukan perkawinan sebelum kakak laki-lakinya kawin, tak akan berdosa apabila si kakak bungkuk, banci, gila atau dilahirkan buta dan tuli Parasara Dharmasastra Dan juga disabdakan, “Seorang adik yang kawin sebelum kakak laki-lakinya kawin tak akan berdosa apabila si kakak berasal dari anak kakak laki-laki ayahnya atau kakak angkat ataupun kakak yang diperoleh ayahnya dari istri orang lain Parasara Dharmasastra Yang dimaksud kakak berasal dari anak kakak laki-laki ayahnya adalah kakak sepupu atau anak saudara ayah. Sedangkan kakak yang diperoleh ayahnya dari istri orang lain maksudnya adalah kakak tiri. Selanjutnya dinyatakan “Seorang adik dapat kawin dengan persetujuan kakak laki-lakinya yang tidak kawin karena bersumpah untuk tetap membujang seterusnya. Ini menurut pengertian Sankha” Parasara Dharmasastra sankha maksudnya pendapat dari Bhagawan Sankha, “Sankha dan Likitha”.Dari sloka-sloka tersebut di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa yang ditekankan adalah adik kandung laki-laki berdosa kawin melangkahi kakak kandung laki-laki. Sedangkan adik perempuan dan kakak perempuan tidak disebutkan. Bisa menyesuaikan dengan tradisi setempat. Karena adat setempat juga merupakan sumber hukum Hindu, sepanjang tidak bertentangan dengan Veda Sruti, sebagai otoritas ada pengecualian, juga terdapat aturan penebusan dosa bagi mereka yang terpaksa atau tidak sengaja kawin melangkahi kakak kandung. Hyang Parasara bersabda, “Untuk penebusan dosa mereka masing-masing seorang parivetta sebaiknya melaksanakan dua krcchra vrata, pengantin wanitanya melaksanakan krcchrati krcchra vratam, sedangkan pendeta yang mengupacarai perkawinan tersebut hendaknya melaksanakan candrayana vrata” Parasara Dharmasastra sedikit uraian tentang larangan kawin melangkahi kakak yang lebih tua yang dianggap tradisi dari nenek moyang namun sebenarnya bersumberkan pada kitab suci Hindu. Masih banyak yang dianggap tradisi nenek moyang merupakan ajaran dari Veda yang sudah pernah mengakar dalam masyarakat Nusantara. Om Tat SatBaca pula Bersujud dalam Tradisi Veda Lihat Humaniora Selengkapnya
Tak hanya itu saja, ada beberapa manfaat kedekatan adik perempuan dan kakak laki-laki yang jarang disadari. Berikut Popmama.com telah merangkum sembilan diantaranya. Yuk simak! 1. Mengajari adik cara bersabar. Sebagai adik, anak perempuan mama mungkin terlalu akrab dengan lelucon dan permainan konyol yang dimainkan oleh kakaknya yang laki-laki.
Pernikahan. Foto iStockphotoDalam ajaran Islam tidak ditetapkan hukum pernikahan melangkahi kakak. Hal tersebut hanyalah persoalan adat dan budaya yang dipercayai oleh setiap orang. Namun, pernikahan melangkahi kakak tetap perlu diperhatikan meskipun dalam ajaran Islam tidak terdapat anjuran atau larangan mengenai hal tersebut. Pernikahan melangkahi kakak sebetulnya bersangkutan dengan rasa penghormatan antara adik dan orang beranggapan bahwa pernikahan melangkahi kakak adalah tindakan durhaka karena seorang adik seharusnya tidak mendahului menikah sebelum kakaknya. Namun, dalam ajaran Islam menikah adalah suatu hal yang dianjurkan agar umat muslim tidak terjerumus dalam perzinaan. Jika seseorang melarang atau menghambat pernikahan orang lain yang sudah semestinya dilakukannya, maka itu termasuk salah satu perbuatan zalim antar sesama umat seorang adik ingin segera menikah namun pernikahan tersebut akan melangkahi kakaknya, sebaiknya hal tersebut perlu dibicarakan terlebih dahulu antara adik dan kakak yang bersangkutan agar tidak menimbulkan permasalahan atau perseteruan antara adik dan kakak karena adik dianggap bertindak tidak sopan sudah mendahului atau melangkahi menganjurkan seseorang untuk segera menikah jika sudah memiliki persiapan yang matang dalam segala hal ke depannya. Seperti firman Allah dalam An-Nur ayat 32 yang artinya sebagai berikut“Nikahkanlah orang yang bujangan di antara kalian serta orang baik dari budak kalian yang laki-laki maupun perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberikan kecukupan kepada mereka dengan karunia-Nya. Allah Maha Luas dan Maha Mengetahui”. QS. An-Nur 32.Lalu, seperti apa sebenarnya hukum pernikahan melangkahi kakak dalam ajaran Islam? Simak penjelasannya pada ulasan berikut Pernikahan Melangkahi Kakak dalam IslamIlustrasi pernikahan. Sumber iStockphotoMenurut Ustadz Ahmad Sarwat Lc., dalam syariat Islam tidak terdapat hukum yang ditetapkan perihal pernikahan melangkahi atau mendahului seorang kakak. Namun, Islam menganjurkan seorang adik sudah seharusnya menghormati kakaknya yang berusia lebih tua darinya. Jadi, jika dikaitkan dengan pernikahan yang melangkahi kakak, hal tersebut perlu dimusyawarahkan terlebih dahulu dengan keluarga yang bersangkutan agar hubungan antara adik dan kakaknya tetap berlangsung dengan sang kakak tidak merasa tersinggung jika adiknya mendahului atau melangkahinya, maka sang adik dapat melaksanakan pernikahan dengan baik tanpa memikirkan hukum yang berlaku dalam syariat Islam. Namun, jika sekiranya akan menimbulkan perasaan sakit hati dari pihak kakak, maka sebaiknya sang adik menunda pernikahannya terlebih dahulu meskipun dalam syariat Islam tidak terdapat hukum yang menganjurkan hal Zainul Ma'arif atau lebih akrab disapa Buya Yahya selaku pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, dalam Islam tidak ada larangan menikah melangkahi kakak. Siapa pun diperintahkan untuk menikah jika sudah waktunya, meskipun hal tersebut harus melangkahi kakaknya. Justru dianjurkan untuk menikah jika seseorang syahwatnya sudah bergejolak agar tidak terjerumus dalam terdapat larangan menikah melangkahi kakak, hal tersebut bukanlah hukum dalam syariah Islam, namun adat dan budaya dalam suatu keluarga yang ditetapkan hanya untuk menghormati kedudukan sang kakak. Namun, jika terdapat seseorang yang melarang orang lain yang sudah bergejolak syahwatnya untuk menikah karena melangkahi kakaknya, orang tersebut termasuk golongan orang yang hukum pernikahan melangkahi kakak dalam Islam?Apakah memberi uang pelangkah untuk kakak merupakan suatu kewajiban?Bagaimana jika orang tua melarang sang adik untuk menikah jika melangkahi kakak?
Hukum ini berkaitan dengan kewajiban seorang istri untuk memenuhi hak-hak suaminya. Hukum istri cuek pada suami dalam Islam mendasarkan pada beberapa ayat dalam Al-Qur’an dan hadis yang menjelaskan tentang hak dan kewajiban seorang istri terhadap suaminya. Salah satu ayat yang sering dikutip adalah dalam Surat An-Nisa ayat 34, yang
Salah satu permasalahan di bidang perkawinan yang acap kali timbul di masyarakat adalah perihal seorang yang berkeinginan menikahi seorang gadis yang notabene ia adalah anak angkatnya sendiri. Hukum tentang masalah ini masih belum banyak diketahui oleh membahasnya perlu dilihat terlebih dahulu bagaimana Islam mengatur hukum perkawinan khususnya dalam hal siapa saja perempuan yang boleh dinikahi dan yang tak boleh dinikahi. Secara garis besar para ulama fiqih menyimpulkan bahwa ada 3 tiga sebab yang menjadikan seorang perempuan haram dinikahi. Ketiga sebab itu adalahPertama, adanya hubungan kekerabatan atau nasab antara si perempuan dengan calon suaminya. Sebagai contoh seorang laki-laki yang diharamkan menikah dengan adik atau kakak perempuannya. Ia juga diharamkan menikah dengan keponakan perempuannya yang merupakan anak dari adik atau yang haram dinikahi dalam kategori ini adalah ibu, anak perempuan kandung, saudara perempuan, bibi dari pihak ayah, bibi dari pihak ibu, keponakan perempuan dari saudara laki-laki, dan keponakan perempuan dari saudara adanya hubungan sepersusuan antara si perempuan dengan calon suaminya. Seperti seorang laki-laki diharamkan menikahi seorang perempuan yang sebetulnya tidak memiliki hubungan kekerabatan dengannya namun keduanya pernah menyusu pada seorang ibu yang kaum perempuan dalam kategori ini adalah ibu yang menyusui dan saudara perempuan adanya hubungan mushâharah hubungan kekeluargaan yang terjadi karena adanya perkawinan antara si perempuan dengan calon suaminya. Misal sorang laki-laki diharamkan menikah dengan ibu mertuanya atau kakak perempuan ipar dari istrinya sedangkan sang istri masih yang masuk dalam kategori ini adalah ibu mertua, anak perempuan tiri yang ibunya telah disetubuhi, menantu perempuan, dan istrinya juga• Siapa Saja Mahram, Orang yang Haram Dinikahi itu?• Status Hubungan Mahram Persusuan via Bank ASI• Hukum Menikahi Saudari TiriTentang tiga kategori perempuan yang haram dinikahi ini bisa dilihat dalam berbagai kitab fiqih di antaranya dalam kitab Kifâyatul Akhyâr karangan Syekh Abu Bakar Al-Hishni Damaskus Darul Basyair, 2001, juz I, hal. 431 – 433.Adapun dasar penentuan para perempuan mahram yang haram dinikahi ini didasarkan pada firman Allah di dalam Surat An-Nisa ayat 23حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًاArtinya “Diharamkan bagi kalian menikahi ibu kalian, anak perempuan kalian, saudara perempuan kalian, bibi kalian dari ayah, bibi kalian dari ibu, anak perempuan dari saudara laki-laki, anak perempuan dari saudara perempuan, ibu yang menyusui kalian, saudara perempuan sepersusuan, ibu dari istri kalian, dan anak perempuan tiri dari istri kalian yang telah disetubuhi. Bila kalian belum mengumpuli para istri itu maka tak mengapa kalian menikahi anak tiri itu. Juga haram bagi kalian menikahi istri dari anak laki-laki kandung kalian dan mengumpulkan dua saudara perempuan kecuali apa yang telah lewat. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” Sementara pada ayat sebelumnya dalam surat yang sama Allah berfirmanوَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَArtinya “Dan janganlah kalian menikahi perempuan-perempuan yang telah dinikahi bapak-bapak kalian kecuali apa yang telah lewat.”Sampai di sini kiranya cukup jelas siapa saja perempuan yang telah ditetapkan oleh syariat sebagai orang yang haram dinikahi. Maka bisa dipahami bahwa selain yang disebutkan di atas adalah perempuan yang halal untuk dengan anak angkat, apakah ia masuk dalam kategori orang yang boleh dinikah atau tidak?Sebelum membahasnya ada baiknya kita menilik firman Allah di dalam surat Al-Ahzab ayat 4 dan 5وَمَا جَعَلَ أَدْعِيَاءَكُمْ أَبْنَاءَكُمْArtinya “Allah tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak-anakmu.”ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْArtinya “Panggillah mereka anak-anak angkat itu dengan memakai nama bapak-bapak mereka.”Kedua ayat tersebut menjelaskan bahwa Allah tidak menjadikan anak-anak angkat sebagai anak-anak kandung yang memiliki hubungan nasab dengan orang tua angkatnya. Allah juga memerintahkan agar anak-anak angkat itu dinasabkan kepada bapak-bapak kandung mereka lihat Muhammad Nawawi Al-Jawi, Marâh Labîd, [Beirut Darul Fikr, 2007], juz II, hal. 196 – 197.Dari sini kiranya bisa disimpulkan bahwa anak angkat tetaplah sebagai anaknya orang yang melahirkan bapak biologisnya dan bukan anaknya orang yang mengangkatnya sebagai bagaimana hubungannya dengan hukum menikahi anak angkat?Meski anak angkat tidak menjadi anak dari orang tua angkatnya namun dalam menentukan hukum menikahinya mesti dijelaskan lebih dahulu dari mana asal usul anak tersebut mengingat bisa jadi anak angkat itu memiliki hubungan mahram dengan orang tua angkatnya dan bisa jadi sama sekali tidak memiliki hubungan apapun bila anak angkat itu adalah anak yang memiliki hubungan mahram dengan orang tua angkatnya maka diharamkan menikahinya karena hubungan mahram tersebut. Sebagai contoh, seorang laki-laki yang mengambil keponakan perempuannya anak perempuan dari adik atau kakaknya sebagai anak angkat. Antara laki-laki dan keponakan perempuannya itu jelas memiliki hubungan nasab yang menjadikan si keponakan sebagai mahramnya si laki-laki. Dalam hal ini maka keponakan perempuan haram dinikahi oleh laki-laki yang menjadi orang tua angkatnya itu. Keharaman ini bukan dari status si perempuan sebagai anak angkat namun karena sebagai mahram. Kedua, bila anak angkat itu tidak memiliki hubungan mahram dengan orang tua angkatnya maka diperbolehkan bagi keduanya untuk menikah. Sebagai contoh, seorang laki-laki yang mengambil seorang anak perempuan sebagai anak angkat dimana di antara keduanya sama sekali tidak ada hubungan mahram, maka bila di kemudian hari laki-laki itu berkehendak menikahi anak angkatnya tidak ada halangan bagi keduanya untuk saja pada kasus yang kedua meskipun secara hukum keduanya boleh dan sah untuk menikah namun bisa jadi ini akan menjadi bahan perbincangan di masyarakat karena dianggap sebagai sesuatu yang tak lumrah. Wallâhu a’lam. Ustadz Yazid Muttaqin
25. Ito/Iboto = Kakak atau adik perempuan bagi pria; kakak atau adik laki bagi perempuan; boru ni namboru bagi pria; anak ni tulang bagi wanita; atau panggilan kepada lawan jenis yang sebaya sebelum jelas tutur. 26. Lae = Suami dari ito; anak (laki) dari namboru; panggilan sesame pria sebelum jelas tutur. 27.
Ilustrasi pernikahan, Dok pixabayKamu pernah mendengar mitos bahwa seorang adik laki-laki dilarang mendahului kakak laki-lakinya dalam pernikahan? Mitos ini berkembang hampir di tiap daerah di Indonesia terutama di dataran Jawa dan mitos ini haram bagi si adik baik laki-laki maupun perempuan untuk melangkahi nikah si kakak atau abangnya. Jika kamu seorang adik laki-laki maka kamu jangan melangkahi nikahnya kakak ini memberi toleransi apabila adiknya seorang perempuan dan sang kakak laki-laki. Tetapi akan sama hukumnya bila adik kakak demikian masih ada saja yang tetap melanggar mitos ini. Karena memang kabar seperti ini belum tentu jelas kebenarannya, tetapi memang apa saja sih dampaknya jika seorang adik mendahului kakaknya dalam sebuah penikahan?.Menurut Dukun Millenial, bersumber dengan mitos di atas jika seseorang memaksakan kehendaknya menikah dengan cara melampaui kakaknya, maka dalam rumah tangganya dipercaya tidak akan mendapatkan kebahagiaan yang sedih, dok pixabaySelain tidak mendapatkannya kebahagiaan dalam menjalankan bahtera rumah tangganya, si adik juga konon akan membuat sang kakak kesulitan mendapatkan pada beberapa kasus sang kakak akan memutuskan lajang hingga akhir hayatnya. Bukan tanpa alasan sebenarnya, hal tersebut terjadi bisa saja karena mental sang kakak yang seolah hilang kepercayaannya dalam mencari memang jodoh itu ada di tangan tuhan, tetapi sepatutnya manusia harus berusaha agar mendapatkan jodoh idaman sesuai hati dan itu saja pembahasan mengenai mitos larangan nikah mendahului kakak. Boleh percaya boleh tidak, tetapi baiknya kita menjaga tradisi budaya Indonesia tanpa mencela satu sama lain.
We have 43 viral videos related to "Kakak Perempuan Dan Adik Laki Laki" on Sunday, 17/12/2023. 02:54. Anak Pramuka di hukum nyepong kontol kakak pembina. 01:10.
Agama Islam yang sempurna sudah mengajarkan berbagai macam petunjuk sampai hal yang sekecil-kecilnya dan hal-hal yang mungkin dianggap “tabu” oleh sebagian orang. Misalnya pertanyaan sebagaimana judul diatas. Pertanyaan diajukan kepada syaikh Abdul Aziz bin baz rahimahullah, هل يجوز أن أقبل أختي أو تقبلني؟ Apakah boleh saya mencium saudari perempuan atau bolehkah ia menciumku? لا بأس أن تقبل أختك وتقبلك، وهكذا جميع محارمك كعمتك وخالتك وزوجة أبيك وأمك وبنت أخيك تقبلها مع الخد أو مع الأنف أو جبهتها أو رأسها إن كانت كبيرة، فالنبي صلى الله عليه وسلم كان يقبل فاطمة إذا دخلت عليه أو دخل عليها يأخذ بيدها عليه الصلاة والسلام، والصديق أبو بكر رضي الله عنه لما دخل على ابنته عائشة وهي مريضة قبلها مع خدها Jawaban Tidak mengapa mubah engkau mencium saudari perempuanmu atau ia menciummu. Demikian juga berlaku untuk semua mahrammu seperti bibi baik dari ayah atau ibu, istri ayahmu, ibumu, anak saudaramu keponakan. Engkau boleh mencium di pipi, hidung, kening atau kepala jika ia lebih tua. Nabi shallallahu alaihi wa sallam mencium Fatimah jika menemuinya masuk kerumahnya atau Fatimah menemui beliau, maka ia mengambil tangan Nabi alihis shalatu was salam. Dan Abu bakar As-Shiddiq radhiallahu anhu ketika menemui Aisyah anak perempuannya dalam keadaan sakit, ia menciumnya di pipi Aisyah.[1] Perlu diketahui jug bahwa ciuman juga dibahas fikhnya oleh para ulama. Ciuman ada beberapa jenis dan sesuai dengan orang yang dicium. Ibnu Abidin As-Dimasyqi rahimahullah berkata, التقبيل على خمسة أوجه قبلة المودة للولد على الخد، وقبلة الرحمة لوالديه على الرأس، وقبلة الشفقة لأخيه على الجبهة وقبلة الشهوة لامرأته وأمته على الفم وقبلة التحية للمؤمنين على اليد وزاد بعضهم، قبلة الديانة للحجر الأسود جوهرة. “Ciuman itu ada lima macam 1. Ciuman cinta, yaitu ciuman kepada anak di pipinya. 2. Ciuman kasih sayang, yaitu ciuman kepada ibu dan bapak di kepalanya. 3. Ciuman sayang, yaitu ciuman kepada saudara di dahinya. 4. Ciuman birahi, yaitu ciuman kepada istri atau budak perempuan di mulutnya. 5. Ciuman penghormatan, itulah ciuman di tangan untuk orang-orang yang beriman. Sebagian ulama menambahkan yaitu ciuman sebagai ketaatan terhadap agama yaitu mencium batu hajar aswad.”[2] Namun hendaknya seorang muslim perhatikan keadaan, jika memang di daerahnya atau di tempatnya belum terbiasa melihat saudara laki-laki mencium pipi saudara perempuannya, atau bapak mencium pipi anak perempuannya lebih-lebih saudari atau anak perempuannya sudah memiliki suami. Sebaiknya tidak dilakukan karena hukumnya sekedar mubah. Sebagaimana kaidah fiqhiyah. درء المفاسد مقدم على جلب المصالح “Menolak mafsadat didahulukan daripada mendatangkan mashlahat” Demikian pembahasan singkat ini semoga bermanfaat. Gedung radioputro FK UGM, 17 Sya’ban 1434 H Penyusun Raehanul Bahraen Artikel silahkan like fanspage FB , subscribe facebook dan follow twitter [2] Raddul Mukhtar alad Duril Mukhtar 6/384, Darul Fikr, Beirut, cet. II, 1412 H, syamilah
. 214 17 472 395 103 12 167 55
hukum kakak laki laki mencium adik perempuan