Padasaat seseorang mengakui tanah tersebut adalah tanah miliknya, maka harus dibuktikan dengan bukti kepemilikan hak atas tanah yang sah. Apabila seseorang menanam pohon buah di depan rumahnya, tetapi tanah tersebut merupakan lahan fasilitas umum, maka penggunaan lahan termasuk menikmati hasil dari pohon harus mendapatkan persetujuan dari pihak developer atau management perumahan, maupun pihak RT dan RW setempat.
Q & A Selain sebagai sumber oksigen, pohon juga menjadi penyejuk di saat Matahari bersinar dengan teriknya. Pohon juga memiliki manfaat dari berbagai sisi. Karena memiliki banyak manfaat, maka penting bagi kita untuk menanam pohon juga termasuk salah satu amal jariyah, jika seandainya menanam pohonnya di tanah orang lain, bagaimana hukumnya? Apakah buahnya boleh di makan? sedangkan pemilik tanah tidak tahu, kalau tanahnya di tanamkan pohon. Untuk Kamu Lihat 20 Artikel Bagikan Terjemah Apabila akar tanaman menjalar sampai ke tanah orang lain, maka pemilik tanah boleh meminta pemilik pohon untuk memindahkan atau itu tidak di lakukan maka pemilik tanah berhak untuk memindahkanya atau mencabutnya.
Apakah bisa menjerat pelaku perusakan tanamanan? Dasar hukum pidananya pasal berapa, jika dilakukan lebih dari satu orang?Pada dasarnya, merusak tanaman milik orang lain berarti merusak barang milik orang lain. Mengenai pengrusakkan barang milik orang lain, hal tersebut diatur dalam Pasal 406 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana โ€œKUHPโ€ yang berbunyiโ€œBarang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.โ€Unsur-unsur Pasal 406 ayat 1 KUHP adalah sebagai berikut1. Barangsiapa seseorang;2. Dengan sengaja dan melawan hukum melakukan perbuatan menghancurkan, merusakkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan;3. Barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang perbuatan tersebut dilakukan oleh lebih dari satu orang, maka berdasarkan Pasal 412 KUHP hukuman dalam Pasal 406 ayat 1 KUHP 2 tahun 8 bulan akan ditambah dengan sepertiganya. Akan tetapi, ini hanya berlaku apabila kerugian yang diderita oleh korban lebih dari Rp. 250,- dua ratus lima puluh rupiah, yang berdasarkan Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batas Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP, jumlah tersebut telah dikonversi menjadi Rp. dua juta lima ratus ribu rupiah. Sehingga apabila jumlah kerugian akibat perusakan tanaman tersebut tidak lebih dari Rp. maka pasal yang akan digunakan adalah Pasal 407 ayat 1 KUHP dan atas perusakan yang dilakukan bersama-sama tersebut tidak dapat dikenakan Pasal 412 referensi, Anda juga dapat membaca artikel Pasal untuk Menjerat Pelaku Perusakan Barang Milik Orang jawaban dari kami, semoga Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;2. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.
Dalamhukum pertanahan di Indonesia mengenal asas pemisahan horizontal yang memisahkan kepemilikan tanah dengan tanaman atau bangunan di atasnya. Sehingga, pemilik tanah tidak selalu disertai kepemilikan terhadap tanaman di atasnya. Penjualan dan penebangan pohon dari tanah sengketa yang ditanam oleh orang lain tersebut dapat digolongkan sebagai pidana pencurian apabila dilakukan tanpa izin pemiliknya yang sah. โ€“ Menanam tumbuhan adalah kegiatan menaruh bibit tumbuhan di dalam tanah dan merawatnya hingga tumbuh menjadi suatu tumbuhan baru. Menanam tumbuhan merupakan kegiatan yang berdampak baik bagi lingkungan maupun orang lain. Dampak menanam pohon bagi lingkungan Berikut contoh kunci jawaban materi tema 3 kelas 4 mengenai dampak menanam pohon bagi lingkungan dan bagi orang lain, yakni Terhindar dari banjir Banjir merupakan suatu bencana yang bisa menyebabkan banyak kerugian, dimulai kerusakan infrastruktur dan juga lingkungan. Menanam tumbuhan dapat mengurangi resiko terjadinya banjir. Adanya tumbuhan seperti pohon memperlambat laju aliran air dan mengurangi kekuatan badai sehingga mengurangi resiko luapan banjir juga erosi. Dilansir dari The Ecologist, akar pohon membuat saluran kecil di tanah saat mereka tumbuh, membuat air hujan dengan mudah diserap oleh tanah. Lebih banyak air yang diserap oleh tanah, mengurangi volume air sehingga menghindarkan lingkungan dari banjir. Baca juga Dampak Menebang Pohon Sembarangan bagi Lingkungan dan Orang Lain Menambah cadangan air tanah Akar pohon yang memberikan jalan bagi air untuk masuk ke dalam tanah. Disadur dari Forest, Trees and Agroforestry, akar tanah menciptakan pori-pori besar yang bertanggung jawab membawa air turun ke tanah dengan tersebut kemudian akan terus turun hingga mengisi batuan akuifer tanah dan bergabung di dalamnya menjadi air tanah. Dalam proses tersebut, akar tumbuhan juga membantu penyaringan air hujan menjadi lebih bersih sebalum masuk ke akuifer. Air tanah merupakan sumber utama air bersih yang diperlukan oleh manusia. Menjaga populasi makhluk hidup Menanam pohon adalah kegiatan yang bisa menjaga populasi serta kelestarian tumbuhan. Pohon merupakan sumber makanan, tempat berlindung, dan juga rumah bagi berbagai satwa. Sehingga menanam pohon sama dengan menjaga populasi makhluk hidup. Dampak menanam bagi orang lain Menanam pohon juga memberikan dampak baik kepada orang lain. Menanam pohon menjadikan udara lebih bersih, lingkungan terasa lebih asri, lebih segar, lebih sejuk, dan lebih rindang sehingga menghindarkan orang lain dari paparan matahari langsung. Baca juga Dampak Sikap Tidak Bijaksana terhadap Tumbuhan bagi Lingkungan Selain dampak fisik, menanam pohon juga memberikan dampak positif pada mental orang lain. Dikutip dari Healthline, tanaman dapat membantu mengurangi stres, mempertajam perhatian meningkatkan fokus, terapi bagi penderita depresi, kecemasan, dan dimensia. Selain itu juga membantu pemulihan penyakit pasca cedera dan operasi, meningkatkan produktivitas dan juga kreativitas dalam berbagai pekerjaan. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Menebangpohon bidara hukumnya boleh jika memang diperlukan dan mengandung maslahat. Begitu pun pohon-pohon berbuah lainnya boleh ditebang jika memang memberikan maslahat dan mencegah timbulnya bahaya jika tidak ditebang, kecuali pohon-pohon di tanah haram (selain rerumputan) karena adanya larangan untuk menebangnya. BerandaKlinikPidanaHukumnya Menebang Po...PidanaHukumnya Menebang Po...PidanaSenin, 12 Oktober 2020Terjadi sengketa warisan antara bapak saya penggugat dengan sepupu saya tergugat, saat ini memasuki tahap peninjauan kembali di MA. Namun, ada salah satu objek sengketa warisan tersebut berupa lahan yang di atasnya tumbuh pohon jati bukan penggugat maupun tergugat yang menanamnya. Berdasarkan amar putusan pertama di Pengadilan Agama sampai putusan kasasi di MA, objek tersebut dikuasai oleh penggugat. Ternyata diam-diam tergugat menjual semua pohon jati yang sudah besar dengan menyuruh beberapa orang untuk menebangnya tanpa sepengetahuan penggugat. Pertanyaan saya 1. Bolehkah tergugat menjual pohon jati tersebut? 2. Bisakah tergugat dilaporkan pidana atas penjualan pohon jati sementara proses perdata objek sengketa tersebut belum inkracht? Terima hukum pertanahan di Indonesia mengenal asas pemisahan horizontal yang memisahkan kepemilikan tanah dengan tanaman atau bangunan di atasnya. Sehingga, pemilik tanah tidak selalu disertai kepemilikan terhadap tanaman di atasnya. Penjualan dan penebangan pohon dari tanah sengketa yang ditanam oleh orang lain tersebut dapat digolongkan sebagai pidana pencurian apabila dilakukan tanpa izin pemiliknya yang sah. Oleh karena kepemilikan pohon bukan merupakan objek sengketa, maka laporan pidana pencurian tetap dapat diajukan meskipun pemeriksaan perdata berkaitan dengan sengketa tanah masih berlangsung. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini. Azas Horizontal dalam Hukum Agraria Hukum pertanahan yang berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, adalah sebagai berikutHukum agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa, dengan sosialisme Indonesia serta dengan peraturan-peraturan yang tercantum dalam Undang-undang ini dan dengan peraturan perundangan lainnya, segala sesuatu dengan mengindahkan unsur-unsur yang bersandar pada hukum hukum pertanahan di Indonesia, berlaku asas pemisahan horizontal. Hal ini tercantum dalam Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 129/ hal. 69 yang telah diputus sampai peninjauan kembali pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 188 PK/Pdt/2018asas pemisahan horizontal yang berlaku di dalam hukum pertanahan di Indonesia yang mengacu pada hukum adat, kepemilikan terhadap tanah tidak selalu disertai kepemilikan terhadap tanaman atau bangunan di serupa juga dijelaskan dalam artikel Beberapa Pemikiran tentang Asas Pemisahan Horizontal dalam Pertanahan, asas pemisahan horizontal menyatakan bangunan dan tanaman bukan merupakan bagian dari tanah. Konsekuensinya hak atas tanah tidak dengan sendirinya meliputi pemilikan bangunan dan tanaman yang ada di atasnya hal. 1.Dengan demikian, pemegang hak atas tanah/pemilik tanah tidak serta merta dianggap sebagai pemilik segala sesuatu di atasnya baik itu tanaman atau Pengadilan Berkekuatan Hukum TetapSebelumnya, perlu kami koreksi terlebih dahulu mengenai pernyataan Anda terkait upaya peninjauan kembali di Mahkamah Agung. Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, Mahkamah Agung bertugas dan berwenang untuk memeriksa dan memutuspermohonan kasasi;sengketa tentang kewenangan mengadili;permohonan peninjauan kembali putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum permohonan peninjauan kembali sebagaimana yang sedang dilakukan tersebut diajukan terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Maka pada dasarnya kasus yang Anda tanyakan telah berkekuatan hukum tetap inkracht van gewijsde.Penjualan Pohon di Atas Tanah SengketaMerujuk dari asas pemisahan horizontal, maka pemilik yang berhak atas tanah sengketa, tidak serta merta menjadi pemilik atas pohon jati di atasnya. Apalagi yang menanam pohon tersebut bukanlah penggugat maupun untuk mengetahui apakah penebangan dan penjualan pohon jati tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana atau tidak, perlu diperjelas dan dicari tahu terlebih dahulu siapa pemilik pohon diketahui siapa pemiliknya barulah kemudian dicari tahu apakah tergugat menebang dan menjual pohon dengan izin pemiliknya atau tidak. Apabila tidak, maka tindakan tergugat dapat dijerat dengan tindak pidana pencurian yang diatur dalam Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana โ€œKUHPโ€ yang berbunyiBarang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus dicatat, orang yang menyuruh lakukan juga dipidana sebagai pelaku tindak pidana atau dalam kasus ini adalah terduga sepupu Anda, sebagaimana Pasal 55 ayat 1 KUHP 1 Dipidana sebagai pelaku tindak pidanamereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan sepupu Anda yang telah menyuruh orang lain menebang dan menjual pohon-pohon jati dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencurian. Adapun ancaman pidana denda harus disesuaikan berdasarkan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP dilipatgandakan kali, menjadi Rp900 mengenai apakah laporan pidana dapat dibuat sementara proses perdata masih berlangsung, kami asumsikan dulu bahwa kepemilikan pohon jati bukan hal yang disengketakan dalam pengadilan, melainkan hanya lahan warisan laporan pidana pencurian tetap dapat diajukan meskipun pemeriksaan perdata berkaitan dengan sengketa tanah masih KasusSebagai gambaran, kami merujuk Putusan Pengadilan Negeri Bondowoso Nomor 88/ secara bersama-sama dengan kedua orang lainnya melakukan pencurian pohon sengon laut tersebut, yang menanam dan memiliki pohon sengon laut tersebut adalah saksi hal. 8.Terdakwa melakukan pencurian yaitu dengan cara memotong-motong kayu sengon laut menggunakan gergaji. Terdakwa juga mengaku sudah 3 kali mencuri pohon sengon laut milik saksi hal. 8.Pencurian pertama dan kedua dijual, sedangkan yang untuk yang ketiga kalinya belum sempat dijual sudah ketahuan oleh saksi hal. 8.Majelis hakim memutuskan dalam amarnya bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun hal. 11.Dalam putusan ini, terdakwa dijatuhi Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP sebab pencurian dilakukan oleh 2 orang atau lebih dengan informasi hukum yang ada di Klinik disiapkan semata โ€“ mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra jawaban dari kami, semoga HukumKitab Undang-undang Hukum Pidana;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang telah diubah terakhir kalinya dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung;Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam Mahkamah Agung Nomor 188 PK/Pdt/2018;Putusan Pengadilan Negeri Bondowoso Nomor 88/ Misalnya menempati tanah atau rumah orang lain, yang bukan merupakan haknya. Aturannya ada di dalam Buku Kedua Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal empat tahun. bangunan, penanaman atau pembenihan, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak atasnya adalah orang ๏ปฟ403 ERROR Request blocked. We can't connect to the server for this app or website at this time. There might be too much traffic or a configuration error. Try again later, or contact the app or website owner. If you provide content to customers through CloudFront, you can find steps to troubleshoot and help prevent this error by reviewing the CloudFront documentation. Generated by cloudfront CloudFront Request ID VrPaEE3akTPlemMe5Z_701o-Q7CTLGbjYlFCAtCR-8BxckNccLDnIw== MenanamPohon di Tanah Orang Tanpa Ijin Menurut Hukum Islam | Muamalah โ€บ LADUNI.ID. Menteri LHK: Idealnya Seorang Tanam 25 Pohon, Bisa Dimulai Sejak SD Halaman all - Kompas.com. Gambar : pohon, orang-orang, menanam, bidang, tanaman, pertanian, petani, perkebunan, ahli ilmu tanah, pekerja musiman, buruh tani 4219x2823 - - 724014 - Galeri Foto
Deskripsi Masalah Sebagaimana yang diketahui pertumbuhan beberapa tanaman seperti pisang, bambu dan sejenisnya di sebagian daerah sangat subur dan sangat mudah beranak pinak. Karena mudahnya, ketika tanaman tersebut ditanam di pinggir kebun seseorang, tidak jarang anak tanaman tersebut tumbuh di lahan milik tetangga yang terkadang hal itu dianggap mengganggu. Pertanyaan A. Sesuai dengan deskripsi masalah milik siapakah anak tanaman yang tumbuh di lahan tetangga tersebut? B. Bolehkah menanam tanaman sebagaimana deskripsi masalah, ketika hal itu berakibat mengganggu lahan milik tetangga. Asโ€™ilah dari MWCNU Kabuh A. Jawaban pertanyaan A Tetap milik pemilik pohon, namun pemilik tanah boleh menuntut pemilik pohon untuk mencabut atau memindahkan tanaman tersebut. Jika pemilik pohon tidak mau mencabut atau memindahkan tanaman tersebut maka pemilik tanah berhak mencabutnya. Referensi ุงู„ุญุงูˆูŠ ุงู„ูƒุจูŠุฑ ู„ู„ู…ุงูˆุฑุฏูŠ ู€ ุท ุงู„ููƒุฑ 7/ 304 ููŽุตู’ู„ูŒ ูˆูŽุฅูุฐูŽุง ุญูŽู…ูŽู„ูŽ ุงู„ุณู‘ูŽูŠู’ู„ู ุจูŽุฐู’ุฑู‹ุง ู„ูุฑูŽุฌูู„ู ููŽู†ูŽุจูŽุชูŽ ูููŠ ุฃูŽุฑู’ุถู ุบูŽูŠู’ุฑูู‡ู ุŒ ุฃูŽูˆู’ ู†ูŽูˆู‹ู‰ ุŒ ููŽุตูŽุงุฑูŽ ุบูŽุฑู’ุณู‹ุง ููŽู‡ููˆูŽ ู„ูู…ูŽุงู„ููƒู ุงู„ู’ุจูŽุฐู’ุฑู ุŒ Terjemah Ketika ada benih hanyut terbawa banjir kemudian tumbuh di lahan orang lain, maka tanaman tersebut milik orang yang memiliki benih. ุงู„ูุชุงูˆู‰ ุงู„ูู‚ู‡ูŠุฉ ุงู„ูƒุจุฑู‰ 3/ 166 ุฅู†ู’ ุงู†ู’ุชูŽุดูŽุฑูŽุชู’ ุนูุฑููˆู‚ู ุดูŽุฌูŽุฑูŽุฉู ุงู„ู’ุบูŽูŠู’ุฑู ุฅู„ูŽู‰ ุฃูŽุฑู’ุถูู‡ู ุฌูŽุงุฒูŽ ู„ู‡ ู…ูุทูŽุงู„ูŽุจูŽุฉู ุงู„ู’ู…ูŽุงู„ููƒู ุจูุชูŽุญู’ูˆููŠู„ูู‡ูŽุง ุฃูˆ ู‚ูŽุทู’ุนูู‡ูŽุง ู…ู† ู…ูู„ู’ูƒูู‡ู ููŽุฅูู†ู’ ุงู…ู’ุชูŽู†ูŽุนูŽ ููŽู„ูŽู‡ู ุชูŽุญู’ูˆููŠู„ูู‡ูŽุง ููŽุฅูู†ู’ ู„ู… ูŠู…ูƒู† ููŽู„ูŽู‡ู ู‚ูŽุทู’ุนูู‡ูŽุง ูˆูŽู‚ูŽู„ู’ุนูู‡ูŽุง ุจูู†ูŽูู’ุณูู‡ู ูˆูŽู„ูŽุง ูŠูŽุญู’ุชูŽุงุฌู ุฅู„ูŽู‰ ุฅุฐู’ู†ู ุงู„ู’ุญูŽุงูƒูู…ู ู„ู‡ ููŠ ุฐู„ูƒ Terjemah Apabila akar tanaman menjalar sampai ke tanah orang lain, maka pemilik tanah boleh meminta pemilik pohon untuk memindahkan atau hal itu tidak di lakukan maka pemilik tanah berhak untuk memindahkannya atau mencabutnya. B. Jawaban pertanyaan B Tidak boleh. Referensi ุงุจุงู†ุฉ ุงู„ุงุญูƒุงู… ุฌ 3 ุต 157 ุนูŽู†ู’ ุณูŽุนููŠู’ุฏู ุจู’ู†ู ุฒูŽูŠู’ุฏู ุฑุถูŠ ุงู„ู„ู‡ ุนู†ู‡ ุงูŽู†ู‘ูŽ ุฑูŽุณููˆู’ู„ูŽ ุงู„ู„ู‡ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ู‚ุงู„ { ู…ูŽู†ู ุงู‚ู’ุชูŽุทูŽุนูŽ ุดูุจู’ุฑู‹ุง ู…ูู†ูŽ ุงู„ู’ุงูŽุฑู’ุถู ุธูู„ู’ู…ู‹ุง ุทูŽูˆู‘ูŽู‚ูŽู‡ู ุงู„ู„ู‡ู ุงููŠู‘ูŽุงู‡ู ูŠูŽูˆู’ู…ูŽ ุงู„ู’ู‚ููŠูŽุงู…ูŽุฉู ู…ูู†ู’ ุณูŽุจู’ุนู ุงูŽุฑูŽุถููŠู’ู†ูŽ } ู…ุชูู‚ ุนู„ูŠู‡ Terjemah Diriwayatkan dari Saโ€™id bin Zaid RA. Bahwasanya Rasulullah saw. Bersabda โ€œbarang siapa mengambil sejengkal tanah dengan cara aniaya maka kelak di hari kiamat Allah swt akan mengalunginya dengan tanah itu sampai tujuh lapis bumiโ€. HR. Muttfaq Alaih. ูู‚ู‡ ุงู„ุญุฏูŠุซ . ุงูŽู†ู‘ูŽ ุงู„ู’ุงูŽุฑู’ุถูŽ ุงูุฐูŽุง ู…ูŽู„ูŽูƒูŽู‡ูŽุง ู…ูŽุงู„ููƒูŒ ูƒูŽุงู†ูŽ ู„ูŽู‡ู ุงูŽุณู’ููŽู„ูู‡ูŽุง ุงูู„ูŽู‰ ุชูุฎููˆู’ู…ู ุงู„ู’ุงูŽุฑู’ุถู ูˆูŽุงูŽู†ู‘ูŽ ู„ูŽู‡ู ู…ูŽู†ู’ุนู ู…ูŽู†ู’ ุงูŽุฑูŽุงุฏูŽ ุงูŽู†ู’ ูŠูŽุญู’ููŽุฑูŽ ุชูŽุญู’ุชูŽู‡ูŽุง ุณูŽุฑูŽุงุจู‹ุง ุงูŽูˆู’ ุจูุฆู’ุฑู‹ุง ูˆูŽุงูŽู†ู‘ูŽ ู„ูŽู‡ู ุจูŽูŠู’ุนู ู…ูŽุง ุชูŽุญู’ุชูŽู‡ูŽุง ู…ูู†ู’ ุญูุฌูŽุงุฑูŽุฉู ุงูŽูˆู’ ู…ูŽุนู’ุฏูŽู†ู ุงูŽูˆู’ ู†ูŽุญู’ูˆู ุฐูŽู„ููƒูŽ ูˆูŽุงูŽู†ู’ ูŠูŽุญู’ููŽุฑูŽู‡ูŽุง ูˆูŽูŠูŽุจููŠู’ุนูŽ ู…ูู†ู’ู‡ูŽุง ู…ูŽุง ุดูŽุงุกูŽ ู…ูŽุงู„ูŽู…ู’ ูŠูŽุถูุฑู‘ูŽ ุจูู…ูŽู†ู’ ุฌูŽุงูˆูŽุฑูŽู‡ู ููŽุงูู†ู’ ุงูŽุถูŽุฑู‘ูŽ ููŽู„ูŽุง ูŠูŽุฌููˆู’ุฒู ู„ูŽู‡ู ุฐูŽู„ููƒูŽ Terjemah Orang yang memiliki bumi, maka ia memiliki bagian bawah sampai pada dasarnya bumi. Baginya boleh melarang orang lain yang menggali terowongan, atau sumur. Dan orang yang memiliki permukaan bumi, maka ia boleh menjual apa yang ada di dalamnya yang berupa bebatuan atau bangunan, atau barang tambang. Dan baginya boleh menggalinya atau menjualnya sesuai keinginannya selagi tidak menimbulkan madlorot bagi tetangganya, jika menimbulkan madlorot maka tidak diperbolehkan. *Catatan Penjelasan di atas merupakan hasil rumuskan asโ€™ilah Bahtsul Masail V PC LBMNU Jombang pada Ahad, 1 Desember 2013 M / 27 Muharram 1435 H di MWCNU Jombang
. 23 109 33 336 439 376 66 235

hukum menanam pohon di tanah orang lain